Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati.
Deposito adalah penempatan sejumlah dana yang ditempatkan di Bank/BPR/BPRS dengan jangka waktu tertentu [1 bulan/3 bulan/6 bulan/12 bulan]. Umumnya bunga deposito lebih tinggi dari bunga tabungan dan penempatan dana dalam Deposito Berjangka merupakan sarana investasi yang menguntungkan, efektif dan terencana.
Program K-MAS adalah sebuah program inovasi yang dibuat untuk kepemilikan logam mulia kepada masyarakat secara angsuran sebagai pilihan investasi, dan berdarkan harga emas (logam mulia) dari tahun 2020 sampai tahun 2025. Harga logam mulia memiliki kecenderungan naik, maka dari itu logam mulai merupakan investasi emas yang paling populer & aman karena tingkat likuiditasnya yang tinggi.